KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan mencegah Menteri Agama periode 20202024, Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri. <br /> <br />Pencegahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 20232024. <br /> <br />Selain Yaqut, KPK juga melarang dua orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri. <br /> <br />Dua orang tersebut adalah mantan staf khusus Menteri Agama dan seorang pihak dari swasta berinisial FHM. <br /> <br />Keputusan larangan bepergian ke luar negeri yang dikeluarkan KPK berlaku selama enam bulan ke depan. <br /> <br />Keputusan ini merupakan langkah KPK untuk mempermudah proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji. <br /> <br />Baca Juga Eks Menag Yaqut dan Eks Mendikbud Nadiem Diperiksa KPK Terkait 2 Kasus Berbeda | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/nasional/611024/eks-menag-yaqut-dan-eks-mendikbud-nadiem-diperiksa-kpk-terkait-2-kasus-berbeda-kompas-siang <br /> <br />#kpk #yaqut #eksmenag <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/611041/eks-menag-yaqut-cholil-dicegah-ke-luar-negeri-buntut-kasus-dugaan-korupsi-kuota-haji-sapa-malam
